SKKPM

Kegiatan dan prestasi kemahasiswaan di bidang non akademik mendapatkan pengakuan dari ITK melalui Satuan Kredit Kegiatan dan Prestasi Mahasiswa (SK2PM). Aturan mengenai SK2PM tertuang dalam Peraturan Rektor ITK Nomor 6 Tahun 2020. Kegiatan kemahasiswaan yang dimaksud adalah kegiatan non akademik untuk mengembangkan diri menuju perluasan wawasan dan peningkatan intelektualitas dan integritas kepribadian dalam mencapai tujuan pendidikan tinggi yang meliputi:

Penalaran dan Sains

Kewirausahaan

Minat

Pengembangan Kesejahteraan Mahasiswa

Layanan Komunitas

Bakat

Sesuai dengan ketentuan akademik ITK, SK2PM merupakan salah satu syarat kelulusan pada jenjang sarjana (S1). Untuk memenuhi syarat kelulusan, mahasiswa harus memiliki minimal 1500 poin SK2PM yang diperoleh dari kegiatan kemahasiswaan. Selain itu, nilai SK2PM untuk mahasiswa S1 dibagi menjadi beberapa kriteria, antara lain:

Cukup

1500 Poin

Cukup Baik

1501 - 2000 Poin

Baik

2001 - 2500 Poin

Sangat Baik

> 2500 Poin

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pedoman SK2PM, silakan merujuk ke bagian ini:
Satuan Kredit Kegiatan dan Prestasi Mahasiswa (SK2PM)