Kegiatan Kemahasiswaan

Kampus mendukung penuh kegiatan kemahasiswaan dalam rangka membantu ITK mencapai visi dan misinya. Organisasi kemahasiswaan di tingkat institut dan program studi membantu memfasilitasi kegiatan kemahasiswaan di kampus. Organisasi kemahasiswaan berharap dapat membantu mahasiswa dalam mengembangkan soft-skill dan hard-skill sesuai minat dan bakatnya. Kegiatan kemahasiswaan yang diakui ITK, termasuk keikutsertaan dalam organisasi kemahasiswaan, dapat membantu mahasiswa memenuhi syarat kelulusan SK2PM. Satuan Kredit Kegiatan dan Prestasi Mahasiswa (SK2PM) adalah satuan kredit kegiatan yang diperoleh mahasiswa ITK melalui keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler. Mahasiswa S1 harus mencapai nilai SK2PM minimal 1500 poin dari kegiatan kemahasiswaan yang diikutinya. Tujuan dari Peraturan Rektor No.6 Tahun 2020 tentang Satuan Kredit Kegiatan dan Prestasi Mahasiswa (SK2PM) ini adalah untuk mengatur kegiatan kemahasiswaan dalam.